https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/issue/feedALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf2026-01-28T10:57:58+07:00Akmaluddin Syahputraakmaluddinsyahputra75@gmail.comOpen Journal Systems<p style="font-weight: 400;">Selamat datang di Al-Waqfu, platform unggulan bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi yang tertarik dalam mendalami hukum ekonomi dan wakaf. Kami berkomitmen untuk menyediakan wadah yang inspiratif dan ilmiah bagi para pemikir dan pelaku dalam menjelajahi hubungan yang kompleks antara hukum ekonomi dan prinsip wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Tentang Al-Waqfu:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Misi Kami:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Apa yang Kami Tawarkan:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Publikasi Berkualitas: Al-Waqfu adalah tempat bagi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian terkini dalam hukum ekonomi dan wakaf. Setiap artikel melalui proses review ketat untuk memastikan kualitas ilmiah yang tinggi.</p> <p style="font-weight: 400;">Fokus Tematik: Kami memusatkan perhatian pada isu-isu kunci dalam hukum ekonomi yang berkaitan dengan prinsip wakaf. Ini mencakup berbagai topik seperti pengelolaan harta wakaf, perbankan syariah, investasi berkelanjutan, dan dampak sosial ekonomi.</p> <p style="font-weight: 400;">Wadah Kolaborasi: Al-Waqfu mendorong kolaborasi lintas disiplin dan sektor. Kami memfasilitasi dialog antara peneliti, akademisi, dan praktisi untuk menciptakan solusi inovatif terkait hukum ekonomi dan wakaf.</p> <p class="mb-2 last:mb-0"><strong>Fokus dan Scope Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf</strong></p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer</p> <ul> <li>Analisis isu-isu terkini dalam hukum ekonomi syariah.</li> <li>Pemikiran dan kajian tentang fikih muamalah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Penegakan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Studi kasus mengenai sengketa yang melibatkan hukum syariah.</li> <li>Metode penyelesaian sengketa dalam konteks ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi dan Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Perkembangan industri keuangan syariah.</li> <li>Isu-isu kontemporer dalam ekonomi syariah, termasuk perbankan dan akuntansi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi Pembangunan dan Wakaf</p> <ul> <li>Peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial.</li> <li>Analisis potensi wakaf sebagai sumber pendanaan untuk proyek pembangunan.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Fundraising dan Strategi Penggalangan Dana</p> <ul> <li>Teknik dan strategi fundraising untuk lembaga-lembaga berbasis syariah.</li> <li>Studi tentang keberhasilan penggalangan dana melalui wakaf dan donasi.</li> </ul> </li> </ul> <p class="mb-2 last:mb-0">Tema Tambahan yang Relevan</p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam</p> <ul> <li>Kajian tentang hukum keluarga dalam perspektif syariah.</li> <li>Analisis hukum bisnis dan dampaknya terhadap ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Industri Halal</p> <ul> <li>Penelitian tentang perkembangan industri halal dan regulasinya.</li> <li>Dampak industri halal terhadap perekonomian lokal dan global.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Konstitusi Syariah</p> <ul> <li>Kajian tentang konstitusi syariah dan penerapannya dalam sistem hukum nasional.</li> <li>Hubungan antara hukum syariah dan hukum positif di Indonesia.</li> </ul> </li> </ul> <p style="font-weight: 400;"><strong>Bergabunglah Bersama Kami:</strong></p> <p><span style="font-weight: 400;">Kami mengundang para pemikir dan pencari kebenaran yang bersemangat dalam menjelajahi kompleksitas hukum ekonomi dan wakaf untuk bergabung dengan komunitas kami. Jadilah bagian dari Al-Waqfu dan berkontribusi pada peningkatan pemahaman kita akan peran hukum dalam membentuk ekonomi yang lebih etis dan inklusif, serta penerapan nilai-nilai wakaf dalam era modern.</span></p> <p> </p>https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/426Konstruksi Hukum Melihat Barang Melalui Live Streaming TikTok dalam Fikih Muamalah serta Perlindungan Hukum Pembeli2025-12-18T09:13:38+07:00Tusenotuseno2@gmail.comMuhammad Faisal Hamdanituseno2@gmail.comMhd. Syahnantuseno2@gmail.com<p>Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model transaksi baru dalam kegiatan jual beli, salah satunya melalui fitur live streaming pada platform TikTok. Praktik ini memungkinkan pembeli melihat barang secara langsung melalui siaran video tanpa kehadiran fisik, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad (ma‘q?d ‘alaih), unsur gharar, serta hak khiy?r bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum jual beli melalui live streaming TikTok berdasarkan prinsip fikih muamalah serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan fikih, melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli melalui live streaming TikTok pada dasarnya diperbolehkan dalam fikih muamalah selama memenuhi rukun dan syarat akad, termasuk kejelasan barang, harga, dan kesepakatan para pihak, serta tidak mengandung unsur penipuan. Selain itu, perlindungan hukum bagi pembeli dapat diwujudkan melalui penerapan hak khiy?r, mekanisme pengembalian barang, serta jaminan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, integrasi antara prinsip syariah dan regulasi negara menjadi penting dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.</p>2026-01-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/432Sumber Dan Asas Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam2025-12-23T07:19:32+07:00Marataon Ritongamarataonritonga@umsu.ac.idFaisar Ananda Arfamarataonritonga@umsu.ac.idNurasiahmarataonritonga@umsu.ac.id<p>Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan umat Islam, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Sebagai sebuah sistem hukum yang komprehensif, hukum Islam memiliki sumber dan asas yang menjadi landasan utama dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapannya. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum, serta ijma’ dan qiyas sebagai sumber sekunder yang berfungsi melengkapi dan menjawab berbagai persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dari sumber-sumber hukum tersebut lahir asas-asas hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, keseimbangan, persamaan, dan kemudahan (raf‘ al-haraj). Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman bagi para mujtahid dan praktisi hukum Islam dalam merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Dengan berpegang pada sumber dan asas hukum Islam, penerapan hukum Islam diharapkan tetap bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan sosial tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, kajian mengenai sumber dan asas hukum Islam menjadi sangat penting untuk memahami karakter hukum Islam sebagai sistem hukum yang adaptif dan berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat secara menyeluruh.</p>2026-01-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/461TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG MUDHARABAH: KAJIAN KOMPREHENSIF LANDASAN SYAR'I DALAM AL-QUR'AN DAN SUNNAH.2026-01-28T10:50:30+07:00Fahri Roja Sitepufahri0204171029@gmail.comJamilfahri0204171029@gmail.comNawir Yuslemfahri0204171029@gmail.com<p>Mudharabah merupakan salah satu akad kerja sama dalam ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam praktik muamalah, baik pada masa klasik maupun dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah modern. Keabsahan dan penerapan akad mudharabah tidak terlepas dari landasan syar‘i yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis ahkam yang menjadi dasar hukum akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif, dengan menelaah ayat-ayat terkait aktivitas usaha, kerja sama, dan perdagangan, serta hadis-hadis Nabi SAW yang relevan dengan praktik mudharabah. Analisis dilakukan dengan memperhatikan asb?bun nuz?l, asb?bul wur?d, serta pandangan para ulama tafsir dan muhaddits dalam memahami dalil-dalil tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip dasarnya memiliki legitimasi kuat melalui ayat-ayat umum tentang muamalah dan diperkuat oleh praktik Nabi SAW serta ijma‘ ulama. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam dan memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan landasan syar‘i akad mudharabah, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer.</p>2026-01-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/427Konsep dan Implementasi Rahn Dalam Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Hukum dan Perbandingan Dengan Jaminan Lain.2025-12-18T09:16:43+07:00Tusenotuseno2@gmail.comNawir Yuslemtuseno2@gmail.comM Jamiltuseno2@gmail.com<p>Rahn (gadai) merupakan salah satu instrumen muamalah dalam Islam yang berfungsi sebagai jaminan utang guna memberikan kepastian dan keamanan bagi para pihak yang bertransaksi. Konsep rahn memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw., yang kemudian dikembangkan oleh para ulama melalui penafsiran dan kajian fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tafsir ayat-ayat Al-Qur’an serta hadis-hadis ahkam yang berkaitan dengan rahn, sekaligus menganalisis prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap kitab-kitab tafsir, kitab hadis ahkam, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 serta sejumlah hadis Nabi yang menjelaskan kebolehan dan praktik rahn dalam kehidupan bermuamalah. Tafsir dan hadis ahkam menegaskan bahwa rahn dibolehkan selama memenuhi rukun dan syaratnya, tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman, serta bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Dengan demikian, rahn dapat dijadikan sebagai instrumen muamalah yang relevan dan aplikatif dalam sistem ekonomi Islam modern, termasuk dalam praktik lembaga keuangan syariah.</p>2026-01-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/436Kebijakan Hukum Keluarga Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia2025-12-31T14:31:29+07:00Amelya Widyantiamelyawidyanti4@gmail.comMutiara Fadhilah Nstmutiarafadhila4@gmail.com<p>Kebijakan hukum keluarga di Indonesia mengatur bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan di bawah batas usia ini, yang dikenal sebagai perkawinan anak, dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak karena berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan mereka, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dan Ada juga Kebanyakan ulama Muslim sepakat bahwa pernikahan di bawah umur halal dengan beberapa syarat. Dengan demikian, didu-kung dengan fakta bahwa sistem hukum kita tidak mengkriminalisasi pernikahan seperti itu dan bahwa isu ini masih menjadi perde-batan di masyarakat, pernikahan dini tidak boleh dikriminalisasi dalam hukum yang akan datang. Terdapat kontroversi dengan adanya perbedaan kebiasaan yang ada di masyarakat mengenai perkawinan dengan UU Perkawinan, guna mendukung pencegahan praktik perkawinan bawah umur di Indonesia,disarankan adanya perubahan nilai, norma, dan cara pandang terhadap perkawinan bawah umur, serta adanya penguatan peran orang tua dalam perlindungan anak.</p>2026-01-13T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/462LANDASAN KONSEPTUAL POLITIK HUKUM ISLAM: KAJIAN KOMPREHENSIF TENTANG POLITIK HUKUM, FIKIH SIYASAH, DAN IMPLEMENTASINYA.2026-01-28T10:53:48+07:00Fahri Roja Sitepufahri0204171029@gmail.comNurasiahfahri0204171029@gmail.comFaisar Anandafahri0204171029@gmail.com<p>Politik hukum Islam merupakan salah satu disiplin ilmu yang sangat penting dalam konteks negara-negara muslim modern. Jurnal ini mengkaji landasan konseptual politik hukum Islam dengan menganalisis konsep-konsep fundamental seperti Politik Hukum, Fikih Siyasah, Siyasah Syar'iyyah, serta jenis-jenis ijtihad. Kajian ini juga menghubungkan dengan konsep Rechts Politiek dan Public Policy dalam perspektif Islam. Melalui pendekatan normatif dan aplikatif, penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum Islam memiliki fondasi yang kuat dalam al-Qur'an dan Hadis, serta dikembangkan melalui pemikiran ulama sepanjang sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi konsep-konsep tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pembentukan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.</p>2026-01-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/428TUJUAN DAN ORIENTASI HUKUM ISLAM: HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN2025-12-18T09:19:30+07:00Tusenotuseno2@gmail.comFaisar Ananda Arfatuseno2@gmail.comNurasiahtuseno2@gmail.com<p>Hukum Islam memiliki orientasi utama untuk mewujudkan keadilan sebagai nilai fundamental dalam kehidupan manusia. Keadilan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai penerapan aturan hukum secara formal, tetapi juga sebagai prinsip moral, etika, dan spiritual yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam serta menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis sumber-sumber hukum Islam dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum Islam berorientasi pada pencapaian keadilan melalui prinsip maq??id al-syar?‘ah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun dalam penerapannya menghadapi berbagai tantangan, hukum Islam tetap memiliki fleksibilitas dan nilai kemaslahatan yang memungkinkan terwujudnya keadilan yang seimbang dan berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat.</p>2026-01-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/459Pendekatan Istihsan dan Maqasid al-Shari‘ah Terhadap Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal2026-01-26T23:37:40+07:00Marataon Ritongamarataonritonga@umsu.ac.idMhd. Syahnanmarataonritonga@umsu.ac.idMuhammad Faisal Hamdanimarataonritonga@umsu.ac.idAsmunimarataonritonga@umsu.ac.id<p>Penelitian ini mengkaji konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) melalui integrasi pendekatan <em>istihs?n </em>dan <em>maq?sid al-shar?‘ah</em> sebagai landasan epistemologis dalam upaya penyatuan penetapan awal bulan kamariah. Ketidaksinkronan antara praktik rukyat lokal dan penggunaan hisab selama ini telah melahirkan perbedaan waktu ibadah, tidak hanya antarnegara, tetapi juga dalam satu wilayah yang sama. Kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan metode dan kriteria penentuan awal bulan, serta belum optimalnya pemanfaatan pendekatan istihs?n dan maq??id al-shar?‘ah sebagai kerangka metodologis yang menjembatani tuntutan normatif teks syariat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Seiring dengan kemajuan teknologi astronomi, hisab modern dan model visibilitas hilal global kini memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sehingga memungkinkan penyusunan kalender Hijriah yang stabil, konsisten, dan dapat diprediksi secara jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap dokumen Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah Istanbul 2016, Keputusan Tanfiz Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, serta kajian konseptual terhadap istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah dalam hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa istihs?n memberikan fleksibilitas metodologis untuk meninggalkan pembacaan rukyat secara literal ketika tidak lagi menghadirkan kemaslahatan, khususnya dalam konteks global, sementara <em>maq?sid al-shar?‘ah</em> menegaskan pentingnya kesatuan waktu ibadah sebagai bagian dari realisasi <em>hifz al-d?n</em> dan <em>hifz al-ummah</em>. Dengan demikian, KHGT dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan kepastian ilmiah, sekaligus menawarkan solusi normatif dan praktis bagi penyatuan kalender Islam di tingkat global.</p>2026-01-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakafhttps://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/463Tata Kelola Perilaku Warga Net Menurut Qawaid Fiqih: Analisis Terhadap Ucapan, Penyebaran Data, Dan Pencegahan Bahaya Dengan Pendekatan Sadd Al-Dhar?'i Dan Al-'?dah Mu?akkamah.2026-01-28T10:57:58+07:00Fahri Roja Sitepufahri0204171029@gmail.comMhd. Syahnanfahri0204171029@gmail.comFaisal Hamdanifahri0204171029@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji tata kelola perilaku warga net (netizen) dalam perspektif Hukum Islam, khususnya melalui penerapan dua kaidah fiqhiyyah utama: Sadd al-Dhar?'i (menutup jalan menuju kerusakan) dan Al-'?dah Mu?akkamah (kebiasaan dapat menjadi dasar hukum). Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini meneliti bagaimana kedua kaidah tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi problematika kontemporer di media sosial, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi data. Kerangka teoritis penelitian berlandaskan Qawaid Fiqhiyyah dan Maqasid Syariah, yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan dalam interaksi digital. Temuan utama menunjukkan bahwa Sadd al-Dhar?'i berfungsi efektif sebagai instrumen preventif untuk membendung bahaya digital, sementara Al-'?dah Mu?akkamah memberikan fleksibilitas adaptif dalam mengakomodasi praktik-praktik positif yang berkembang di ranah digital. Implikasi praktis penelitian ini mencakup rekomendasi kebijakan regulasi berbasis syariah, pengembangan literasi digital Islami, dan pembentukan fatwa kontemporer yang relevan bagi umat Islam dalam bermedia sosial secara bertanggung jawab.</p>2026-01-28T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf