PERTANGGUNGJAWABAN PT.PLN ULP JANARATA DALAM KASUS PEMADAMAN LISTRIK DI KECAMATAN SYIAH UTAMA KABUPATEN BENER MERIAH PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pemadaman Listrik, Perspektif Wahbah Az-ZuhailiAbstract
Jurnal ini berjudul : PERTANGGUNGJAWABAN PT.PLN ULP JANARATA DALAM KASUS PEMADAMAN LISTRIK DI KECAMATAN SYIAH UTAMA KABUPATEN BENER MERIAH PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI. Kasus pemadaman listrik merupakan isu yang penting dalam layanan publik, yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Pertanggungjawaban PT. PLN ULP Janarata dalam kasus pemadaman listrik di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, menjadi sorotan penting, terutama dari perspektif etika Islam yang dijabarkan oleh Wahbah Az-Zuhaili. Tulisan ini mengeksplorasi pertanggungjawaban PT. PLN ULP Janarata dalam konteks pemadaman listrik tersebut, dengan merujuk pada prinsip-prinsip yang dinyatakan oleh Az-Zuhaili dalam karyanya. Analisis ini mencakup aspek-aspek seperti transparansi, keadilan, tanggung jawab sosial, dan kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat terungkap bagaimana PT. PLN ULP Janarata memenuhi atau belum memenuhi standar etika Islam dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan listrik di wilayah tersebut. Kesimpulan yang dihasilkan dari analisis ini dapat memberikan pandangan yang lebih jelas tentang tingkat kinerja dan pertanggungjawaban PT. PLN ULP Janarata dalam konteks kasus pemadaman listrik tersebut, serta implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat dan penerapan nilai-nilai etika dalam tata kelola perusahaan.
References
Al-Hanan Pustaka. Al-Qur’an Terjemah dan Asbabun Nuzul. Surakarta:CV Al-Hanan, 2009.
Agustina, Rosa dkk. Hukum Perikatan (Law of Obligation). Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Amalia, Nanda. Hukum Perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press, 2012.
Budiono, Herlin. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: Bintang Indonesia, 2011.
Firdaus. Kategori Perbuatan Hukum (Studi Perbandingan Wahbah Az-Zuhaili dan Kansil di Indonesia). Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2021.
Ghofur, Amin Syaiful. Mozaik Mufasir Alquran. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.
Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002.
Kosasih, Ibrahim Johannes. Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mugrahani, Farida. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Penelitian Pendidkan Bahasa. Surakarta, 2014.
Mursid, Fadillah. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam. Bandung: Media Sains Indonesia, 2022.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991.
An-Nawawi, Imam. Hadits Arba’in An-Nawawiyah Terjemahan Bahasa Indonesia. Surabaya: a w Publisher, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.
Safiih, Rahman Abdul. Perilaku Organisasi. Solok: Insan Cendekia Mandiri, 2022.
Samsudin, Abu. Wawasan Alquran Tentang Ulul Albab. Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2016.
Satrio J. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Setiawan, Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Subagyo, P.Joko. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Subekti dan Tijtrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
Subekti R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT.Intermasa, 1987.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana, 2015.
Susanta, Gagut dan Agustoni, Susi. Kiat Hemat Bayar Listrik. Jakarta: Penebar Swadaya, 2007.
Wicaksono, Satriyo Frans. Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak. Jakarta: Visimedia, 2008.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
________________. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qadaya al-Mu’ashirah. Damaskus: Dar al-Fikr, 2012.
________________. Nazariyah al-Dhaman. Dimasyq: Dar al-Fikr, 1998.




