Studi Kasus Pengacara Kota Medan Mengenai Kekuatan Dokumen Elektronik Sebagai Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Authors

  • widya indah Uinsu
  • widya pratiwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • widya pratiwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Dokumen Elektronik, Pembuktian, Pembaharuan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan informasi sedang berlangsung dengan cepat. Teknologi komputer semakin maju dan akses internet semakin mudah. Teknologi sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dokumen dan informasi di dalam bentuk elektronik menjadi hal yang umum. Macam-macam alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan yang dikenal dengan alat bukti elekronik (dianggap sebagai alat bukti) seperti foto, faksimili, layanan pesan singkat (short message system) dan lain-lainnya, walaupun penggunaannya sebagai alat bukti di pengadilan masih dipertanyakan validitasnya. Peraturan di Indonesia mengatur penggunaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam hukum perdata. Bagaimana proses alat bukti diakui, diuji keabsahannya, dan digunakan dalam kasus perdata di pengadilan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Bukti elektronik dalam hal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami penulis berpendapat bahwa bukti elektronik memiliki kekuatan sebagai bukti yang bebas artinya diserahkan sepenuhnya pada hakim yang mengadili suatu perkara.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

indah, widya, pratiwi, widya, & pratiwi, widya. (2025). Studi Kasus Pengacara Kota Medan Mengenai Kekuatan Dokumen Elektronik Sebagai Bukti Dalam Hukum Acara Perdata. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(04). Retrieved from https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/132