ANALISIS KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUSKAN PERKARA RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH TAHUN 2017-2021 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1A Medan)

Authors

  • Tetty Chairani Harahap

Keywords:

Murabahah, Pembiayaan, Pengadilan Agama, Restrukturisasi

Abstract

Jurnal ini berjudul: Analisis Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Tahun 2017- 2021 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas Ia Medan), Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum,Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Maka hal tersebut menjadi pertanyaan besar untuk penulis teliti lebih lanjut terkait kewenangan pengadilan agama terkait permasalahan diatas. Oleh karena itu kasus sengketa ekonomi syariah dapat kita ambil dalam sebuah studi kasus di Pengadilan Agama Medan, berikut adalah data putusan sengketa ekonomi syariah pembiayaan akad Murabahah yang ditolak di Pengadilan Agama Medan seperti: Putusan Nomor Registrasi Perkara 238/Pdt.G/2015/PA.Mdn dan Putusan Nomor Registrasi Perkara 1996/Pdt.G/2021/PA.Mdn serta data putusan diterima seperti : Putusan Nomor Registrasi Perkara 2854/Pdt.G/2019/PA.Mdn. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu Bagaimana Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Di Pengadilan Agama Kelas 1A Medan, Bagaimana Praktek Pengadilan Agama Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Di Pengadilan Agama Kelas 1A Medan dan Apa dasar pengadilan agama kelas 1a medan dalam memutuskan perkara restrukturisasi pembiayaan akad Murabahah. Metode ini menggunakan metode yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, Adapun hasil penelitian sebagai berikut Pada dasarnya sejak adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah. Namun pada prakteknya Pengadilan Agama Kelas 1A Medan belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sehingga dari 3 (tiga) Gugatan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah yang dijadikan sampel oleh penulis terdapat perbedaan putusan. Pada Gugatan dengan Nomor Registrasi Perkara 238/Pdt.G/2015/PA.Mdn dan Nomor Registrasi Perkara 1996/Pdt.G/2021/PA.Mdn, Pengadilan AgamaKelas 1A Medan menetapkan Putusan Tidak Menerima Gugatan untuk seluruhnya dengan Amar Putusan “Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat”.Sedangkan pada Gugatan dengan Nomor Registrasi Perkara 2854/Pdt.G/ 2019/PA.Mdn, Pengadilan Agama Kelas 1A Medan menetapkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

References

An, Aqimuddin Eka.Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010

Anshori, Abdul Ghofur. Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Yogyakarta: UII Press, 2007.

Arifin,Johan. Perlindungan Hukum Nasabah Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Semarang: Walisongo Press, cet. 1, 2010.

Aripin,Jaenal. Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008

Asikin,Zainal. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Bambang,Sugeng. Pengantar Hukum Acara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Djalil, A.Basiq. Peradilan Agama diIndonesia,cet.Ke-2. Jakarta: PT. Kencana, 2010.

Hamami. Taufiq. Kedudukan dan Eksistensi Pradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT. Alumnni, 2003.

Harahap, Isnaini. Fiqih Mualamah Kontemporer.Medan: FEBI UIN-SU Press, 2018.

Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Perdata Agama. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Ibn Hajar,Hafidz. Bulughul Maram. Semarang: Thoha Putra,1997.

Joni, Emirzon. Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: CV. Literata Lintas Media, 2008.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Edisi II, 2006.

Karim,Adiwarman A.Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Koto, Alaiddin. Sejarah Peradilan Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mardani. Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Mustofa, Imam. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Nasikhin. Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya. Kuala Tunggal: Fatawa, 2010.

Nasution, Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Panduan Penelitian Hukum Islam dan Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Pradja, Juhaya S. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Rasyid, Roihan A. Hukum Acara peradilan Agama. PT RajaGrafindo Persada.

Rosyadi, A. Rahmad dkk. Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Islam. Bogor: Galai Indonesia.

Sarkaniputra. Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jakarta: PEBI UIN Syarif Hidayatullah, 2005.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:Kencana, ed.1, Cet.1, 2010.

Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Sunarto, Zulkifli. Perbankan Syariah Panduan Praktis Transaksi. Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.

Suteki dkk. Metodologi Penelitian Hukum Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.

Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Wahyudi,Tri. Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Wardah,Sri dkk. Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007.

Zuhriah, Erfaniah. Peradilan Agama Indonesia Sejarah Pemikiran dan Realita. Malang: UIN Malang Press, 2009.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Tetty Chairani Harahap. (2024). ANALISIS KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUSKAN PERKARA RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH TAHUN 2017-2021 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1A Medan). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). Retrieved from https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/14