HUKUM PEMBATASAN WAKTU PADA JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI (Studi Kasus Restoran di Kota Medan)
Keywords:
Hukum, Jual Beli, Pembatasan Waktu, Wahbah Az-ZuhailiAbstract
Jurnal ini berjudul: Hukum Pembatasan Waktu Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat Perspektif Wahbah Zuhaili (Studi Kasus Restoran di Kota Medan)”. Jual beli dengan sistem all you can eat merupakan jual beli yang menerapkan konsep makan sepuasnya bayar dengan satu harga, pihak restoran menyediakan paket makanan diantaranya paket premium, paket standard an juga menyediakan slide dish yang disediakan secara prasmanan, restoran dengan sistem all you can eat ini menerapkan beberapa syarat kepada konsumen diantaranya penerapan batas waktu dalam menikmati makanan di restoran tersebut. Pihak restoran menerapkan waktu selama 90 menit, dan jika makanan yang diambil tidak habis akan tetapi sudah melewati batas waktu maka pihak konsumen akan dikenakan denda yang sudah ditetapkan pihak restoran. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini, pertama Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan, kedua Apa Faktor Penyebab Diberlakukannya Pembatasan Waktu Pada Transaksi Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan, dan ketiga Bagaimana Hukum Pemberlakuan Pembatasan Waktu Pada Transaksi Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan Perspektif Wahbah Az- Zuhaili. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan sifatnya deskriptif analitis dilihat dari cara metode mengumpulkan data penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian pustaka. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian data yang terkumpul di analisis menggunakan logika berpikir deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli dengan sistem all you can eat di restoran kota Medan menerapkan syarat pembatasan waktu bagi setiap konsumen selama 90 menit, apabila pihak konsumen menyisakan makanan dari batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan pihak restoran. Faktor penerapan syarat pembatasan waktu yaitu karena pihak restoran menghindari terjadinya kerugian, mempercepat pergantian konsumen, menghindari terjadinya mubazir dan membuat sistem all you can eat menjadi efektif. Berdasarkan pandangan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Jual beli yang menerapkan syarat maka jual beli tersebut tidak sah dan dianggap batal, dalam jual beli melarang ketidakjelasan, pemaksaan, batasan waktu spekulasi atau berisiko, mendatangkan kerugian dan syarat-syarat yang dapat membatalkan transaksi, jual beli dengan sistem all you can eat dilarang karena tidak sah (fasid).
References
Al-Suyuti, 'Abdurra?man bin Abi Bakr Jal?ludd?n. al-Asybah wa al-Na?air (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1990).
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islamiyah Wa Adillatuh (Damaskus: Dar Al- Fikr, 1985).
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih IslamWa Adillatuh (Jakarta: Gema Insani, 2011). Ghofur, Syaiful Amin. Mozaik Mufasir Alquran (Yogyakarta : Kaukaba Dipantara,
.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah (Fiqh Muamalah) (Jakarta : Kencana, 2019). Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2005)
Muslim, Imam. Shahih Musli. (Beirut : Dar Al-Fikr, 1420 H).
Muslim, Imam. Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar Beirut : Dar Al-Fikr, 1425 H).
Mustofa, Imam. Fiqih Muamalah Kontemporer (Depok : Kharisma Putra Utama Offset, 2016).
Nawawi, Ismail. Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer (Bogor : Ghalia Indonesia, 2017)
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) (Jakarta: Kencana, 2009).
B.Jurnal dan Penelitian
Anjani, AR Atika Dwi. Konsep Jual Beli All You Can Eat Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Skripsi IAIN Palopo, 2021).
Aziz, Khabib Abdul. Implikasi Nilai-Nilai Ibadah Puasa Terhadap Pendidikan Karakter”Studi Tentang Puasa Dalam Kitab Al-fiqh Al-islam Wa Adillatuhu Karya Prof Dr Wahbah Az-zuhaili (Skripsi, Program Sarjana, UIN Walisongo, Semarang, 2015).
Cahyani, Febby Gita. Pengaruh Kualitas Produk, Kualitas Pelayanan dan Harga terhadap Kepuasan Konsumen (Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen, Vol.5, No.3, Maret 2016).
Fajaria, Maulina. Hukum Muslim Mewarisi Harta Dari Keluarga Yang Kafir menurut Prof Dr Wahbah Az-zuhaili Dan Yusuf Al-Qaradhawi (Skripsi, Program Sarjana, UIN Sumatera Utara, Medan, 2017).
Firstania, Novenda Kinthan. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Denda Pada Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat (IAIN Purwokerto, 2020).
Hanifah, Regina Dewi Hanifah. Pengaruh Food Quality dan Kesesuaian Harga terhadap Kepuasan Konsumen (Journal FAME, Vol.2, No.2, 2019).
Khadijah, Al Kubro. Jual Beli Makanan Model All You Can Eat Dintinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Skripsi, Program Sarjana, UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2019).
Kusumah, Retno Palupi. A.H.G dan Rosita, Analisis Komparasi Persepsi Atribut Kualitas Restoran antara Pelanggan yang Puas dengan Pelanggan yang Kurang Puas di Restoran Jepang All You Can Eat (Journal Hospitality and Recreation, Vol.1, No.2, 2018).
Kusumaningrum, Bella Nur Afika. Sistem Pelaksanaan pada Akad Jual Beli Makanandengan Konsep All You Can Eat ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah IAIN Surakarta, 2020).
Nurhidayah. Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat Menurut Pendapat Ulama Syeikh Shalih Al-Fauzan Dan Syeikh Ibnu Utsaimin (Skripsi UIN Sumatera Utara, Medan 2019).
Samsudin, Abu. Wawasan Alquran Tentang Ulu Albab (Skripsi, Program Sarjana, UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2016).




