GANTI RUGI TERHADAP KERUSAKAN FISIK MOBIL RENTAL OLEH PENYEWA PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI (Studi Kasus Rental Mobil Kota Kisaran)
Keywords:
Ganti Rugi, Kerusakan, Rental Mobil, Penyewaan, Wahbah ZuhailiAbstract
Jurnal ini berjudul: Ganti Rugi Terhadap Kerusakan Fisik Mobil Rental Oleh Penyewa Perspektif Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Rental Mobil Kota Kisaran)
Seiring berjalannya waktu, permintaan akan bisnis rental mobil saat ini semakin meningkat baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan wisatawan. Sejak berkembangnya perusahaan rental mobil Kota Kisaran, Penyewa juga menghadapi beberapa permasalahan seperti ingkar janji membayar denda, kecelakaan ringan hingga berat, dan keterlambatan pengembalian mobil. Yang pasti kedua belah pihak akan menderita luka-luka. Yang dimaksud dengan wanprestasi yaitu perjanjian antara dua pihak pada saat mengadakan suatu kontrak, apabila salah satu pihak telah wanprestasi atau wanprestasi dalam kontrak dalam CV. Sewa Mobil Rizky Transport, Sewa Mobil Babang Mekos dan CV. Rafi Mutiara di Kota Kisaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyewaan mobil sewaan di kota Kisaran terdapat dua cara dalam melakukan kontrak sewa yaitu sewa dengan supir dan sewa tanpa supir, sedangkan plafon risiko berupa kontrak yang dimiliki penyewa. menyepakati sewa mobil di Kota Kisaran. merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemilik dan pihak yang menyewakan suatu mobil sewaan di kota Kisara yang dituangkan dalam perjanjian kendaraan, dimana para pihak yang mengadakan perjanjian harus mentaati ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian sewa kendaraan menjelaskan kewajiban penyewa terhadap barang yang disewa, pembatasan apa saja yang dilarang sehubungan dengan barang yang disewa, serta penyelesaian masalah apabila terjadi wanprestasi, dan tindakan apa yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. . Dalam industri persewaan mobil, menurut Wahbah az-Zuhail, bentuk ganti rugi sudah jelas, menurut ajaran Islam, ganti rugi yang sebenarnya adalah penggantian barang yang rusak atau hilang dengan barang yang sama. Aturan ganti rugi yang dikemukakan Wahbah Az-Zuhail mencegah kerugian pihak lain. Jika terjadi benturan, kedua pelaku mempunyai dua pilihan untuk mengakhiri ijarah bersama atau melanjutkan. Akad jarah dapat berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak dalam akad, berakhirnya akad ijarah, cacat ma'qud alaihi, dan berakhirnya masa ijarah, kecuali dalam hal udzur.
References
Abdurrahman, Masduha. Pengantar dan Asas-asas Hukum Perdta Islam, Surabaya: Central Media, 1992
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Reneka Cipta, 2001
Ahmad, Imam Hafid bin Alibin Hajar al-Asqalani, Fathul Bary. Beirut: Dar al-Arafah
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid V Damysiq: Dar al-Fikr, 2010
Az-Zuhaili, Wahbah. Nazariyyah Al Dhaman, Beirut: Dar-Al Kutub, 2012
Ar, D. Sirrojuddin. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalah, Yogyakarta: UII Press, 2004
Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPERDATAerdata Buku III: Tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung, Alumni, 2001Djamil, Fathurrahman. Hukum Perjanjian Syari'ah, dalam Miriam Darus Badruzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2001
Forum Kajian Tafsir LPSI, Mengenal Tafsir dan Mufasir Era Klasik dan Kontemporer. Jawa Timur: Pustaka Sidogiri Pondok Pesantren Sidogiri, 1438H
Ghofur, Saiful Amin. Profil Para Mufasir al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008
Ghofur, Saiful Amin. Mozaik Mufasir Al-Qur’an dari Klasik hingga Kontemporer. Yogyakarta : Penerbit Kaukaba, 2013
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian, ctk. Kedua, Bandung: Alumni, 1975
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah, Jakarta Selatan: Gaya Media Pratama, 2000
Jafri, Sysfii. Fiqh Muamalah, Pekanbaru: Suska Pers, 2008
Husman, Husaini. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara,1996
Karim, Helmi. Fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
Nugrahani, Faridah. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa, Surakarta: Pustaka Setia, 2014
Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana (cetakan pertama), Surabaya: Airlangga University Press, 2016
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, ctk. Ketujuh, Bandung: Sumur Bandung1981
Rafi’, Muhammad Hasan Nur. “Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Rental Mobil (Studi Pada Perusahaan Rental Mobil Candi Trans Di Purwodadi)”, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2003
Surahmad, Winarno. Dasar dan Teknik Research, Bandung: CV. Tarsito, 1972
Subagyo, Joko P. Metodelogi Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1991
Syaifudin, Fuad. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid Jilid ke-2. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kausar,2016
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005
Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2011
Soemitra, Andrie. Hukum Ekonomi Syari’ah dan Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media, 2019
Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung Alumni, 1975
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, ctk. Ketujuh, Jakarta: Balai Pustaka, 1996
Usman, Husaini. Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Widjaja, Abdi. Praktik Bisnis Rental Mobil Di Kota Makassar dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin, 2017
Zuriah, Nurul. Metode Penelitian Sosial Dan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2009
Zulkifli, Sunarto. Kajian Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003




