HUKUM PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL YANG BERMANFAAT BERDASARKAN FATWA MPU ACEH NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa (KPPBC))

Authors

  • Nurmawaddah

Keywords:

Hukum, , Pemusnahan, Fatwa, Dampak.

Abstract

Jurnal ini berjudul “HUKUM PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL BERDASARKAN FATWA MPU ACEH NOMOR 01 TAHUN 2014 Skripsi TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL MENURUT TINJAUAN HUKUM

ISLAM” (Studi kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa (KPPBC)). Barang ilegal merupakan barang yang berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri tanpa izin dari instansi Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan tidak memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran tarif bea impor. Barang ilegal dimasukkan dengan cara diseludupkan. Barang tersebut dimasukkan ke dalam negeri untuk dijual dengan harga yang murah. Barang diseludupkan melalui akses darat, laut, dan udara. Barang yang diseludupakan tersebut kemudian disita oleh Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai guna ditindaklanjuti. Barang yang disita yang tidak memenuhi kewajiban pabean kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai macam jenis seperti minuman kemasan, obat-obatan, suplemen. teh hijau dan merah Thailand, biji tumbuhan, pakan ternak, dan makanan ringan. Tidak hanya itu oknum-oknum juga menyeludupkan barang yang tidak bermanfaat seperti rokok dan minuman keras. Metode pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara di antaranya, dibakar, ditimbun, dirusak, dan ditenggelamkan. Tujuan dimusnahkannya ialah untuk menghilangkan fungsi barang dan nilai ekonomi dari barang tersebut, agar barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. Penelitian ini menyelidiki tiga masalah: pertama, bagaimana Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Langsa melakukan pemusnahan barang ilegal; kedua, bagaimana hukum tentang pemusnahan barang ilegal didasarkan pada fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2014 tentang pemusnahan barang ilegal menurut tinjauan hukum Islam; dan ketiga, jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan analisisnya deskriftif. Proses pengumpulan data, yang merupakan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian pustaka, menunjukkan hal ini. Setelah data dikumpulkan melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen, logika berpikir deduktif digunakan untuk memeriksanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk pemusnahan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa. Sebagaimana diatur dalam fatwa MPU Aceh nomor 01 tahun 2014, membuang barang ilegal yang masih dapat digunakan adalah melanggar hukum.

References

Butt, Simon and Tim Lindsey. Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press, 2018.

Gunakaya, A. Widiada. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: STHB Press, 2015.

———. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edited by Tarmizi. Ed. Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Imaniyati, Neni Sri, Asep Rozali, dan Neneng Nurhasanah. Menimbang Perbankan Syariah (Konsep, Regulasi dan Praktik di Indonesia). Bandung: Pusat Penerbitan Univesitas (P2U) LPPM Universitas Islam Bandung, 2017.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pub. L. No. 67 Tahun 2007.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 863 K/PDT/2020 (2020).

Nott, Jemma. “China’s Belt and Road (BRI): Investment and Lending Practices in Developing Countries. Is There a “Debt Trap”?.” https://www.globalresearch.ca/chinas-belt-and-road-bri-investment-and-lending-practices-in-developing-countries-is-there-a-debt-trap/5722107, 2020.

Priyatno, Dwidja dan Kristian. Delik Agama (Dalam KUHP dan Rancangan KUHP Indonesia dan Telaah Perbandingan Hukum Dengan KUHP Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, Jerman, Perancis, Kanada, Latvia, dan Finlandia). Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2019.

Saragih, Bonarsius. "Kebijakan Pengawasan Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Sebagai Penegak Hukum Yang Profesional Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana." (Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, 2015.

Soenandar, Taryana, Fathurrahman Djamil, Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, dan Heru Soepraptomo. Kompilasi Hukum Perikatan. Cet. 2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.

Stamper, Kory. “From ‘F-Bomb’ to ‘Photobomb,’ How the Dictionary Keeps Up with English.” Interview by Terry Gross, 19 April 2017.

Sugiarto, Irwan. "The Significance of Good Corporate Governance Principles in The Company Law of 2007." Mimbar: Sosial Dan Pembangunan 33, No. 1 (2017): 37–45. doi:http://dx.doi.org/10.29313/mimbar.v33i1.2067.

Taufik, Giri Ahmad. ‘Freeport Dan Posisi Hukum RI’. Kompas, 20 March 2017.

Widyantini, Rini, et.al. Bunga Rampai Pertanggungjawaban Hukum Diskresi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Edited by Zainal Muttaqin. Bandung: Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2017.

Winata, Agung Sujati. "Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara." Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 2 (2018).

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Nurmawaddah. (2024). HUKUM PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL YANG BERMANFAAT BERDASARKAN FATWA MPU ACEH NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Langsa (KPPBC)). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). Retrieved from https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/17