HUKUM MENYEWA PAWANG HUJAN SEBAGAI PRAKTIK PERDUKUNAN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan)

Authors

  • Dwi Novia Wati

DOI:

https://doi.org/10.30821/alwaqfu.v2i01.21

Keywords:

Hukum, Sewa Menyewa, Pawang Hujan, Madzhab Syafi'i

Abstract

Jurnal ini berjudul :HUKUM MENYEWA PAWANG HUJAN SEBAGAI PRAKTIK PERDUKUNAN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus  Di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan). Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik sewa menyewa pawang hujan sebagai perdukunan yang dilakukan masyarakat didesa pinang damai kecamatan torgamba labuhanbatu selatan  untuk berbagai kegiatan dan hajatan. Adapun permasalahan yang dibahas Apa faktor pendukung terjadinya praktik sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan di desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan , bagaimana pandangan  masyarakat terhadap sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan didesa pinang damai kecamatan  torgamba kabupaten  labuhabatu selatan , bagaimana hukum  menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan didesa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan perspektif mazhab syafi’i. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Apa faktor pendukung terjadinya praktik sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan di desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan, untuk mengetahui bagaimana pandangan  masyarakat terhadap sewa menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan di desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan terhadap praktik menyewa pawang hujan, dan untuk mengetahui hukum menyewa pawang hujan sebagai praktik perdukunan didesa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten  labuhanbatu sealatan perspektif madzhab syafii. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris dengan metode (Field Research ).  Pendekatan yang digunakan adalah  Sosiological Approach dan Living Case Study. Prosedur pengumpulan bahan hukumnya dengan observasi, wawancara dan study dokumen. Data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dan di analisis dengan logika berfikir Deduktif. Hasil penelitian ini bahwa faktor pendukung terjadinya sewa menyewa pawang hujan dikarenakan kehadiran pawang hujan dianggap sebagai suksesnya sebuah acara yang digelar oleh masyarakat karena pawang hujan mampu mengatasi datangnya hujan. Masyarakat desa pinang damai kecamatan torgamba kabupaten labuhanbatu selatan memandang bahwa pawang hujan sebagai tradisi budaya yang merupakan suatu ritual wajar sebagaimana sering dilakukan juga dalam masyarakat lainnya. Berdasarkan perspektif Mazhab Syafi’i terhadap penggunaan menyewa pawang hujan  para ulama telah sepakat atas haramnya hulwanul-kahin yaitu imbalan yang diambil oleh dukun atas perdukunannya, karena perdukunan adalah batil dan mengambil upah atasnya adalah tidak boleh.

References

Abi Yahya Zakaria Al-ansori, Fath Al-wahab. Beirut Dar al-fikr Juz, 2002.

Abu Ishaq Asy-syirazi, Al-muhadzdzhab Jus II. Beirut. Dar al-ma’rifah, 2003.

Ahmad Toha Putra, Al-Qur’an dan terjemahan. Semarang, Asy-syifa, 2000.

Ananda Santoso dan A.R.Al Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya, 2003.

An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-muhadzdzhab. juz XV, Beirut Dar Al-Fikr, 2000.

Daradjat, Zakiah. Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Jakarta, PT Bumi Aksara, 2001.

Hasbi Ash Shiddiqy, Muhammad. Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid atau Kalam, Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.

H. Syaikhu, M.H.I. Fiqh Muamalah. Yogyakarta 2020.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. Jakarta, Pt.Raja Grafindo Persada, 2008.

Helmi karim, Fiqh Muamlah. Jakarta. Pt.Raja Grafindo Persada, 1997.

Imam Abi Zakaria An-Nawawi, Al-majmu’Syarhul Muhdzab. Mesir, 2000.

Khotib Asy-Syarbani, Mughni Al-Muhhtaj. Juz II, Beirut Dar Al-Fikr, 2000.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Cet 1. Jakarta Kencana, 2012.

Mardawis, Metode Penelitian. Jakarta Bumi Aksara, 1993.

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam Aqidah. Jakarta, 1998.

Muhammad Al-khatib Al-syarbaini Mugni Al-Muhtaj. Beirut Dar Al-Fikr, 2006.

Muhammad Bin Sholih Al-utsaimin, Penjelasan Kitab Tiga Landaasan. Bandung, 2000.

Muhammad Abdul Qadir Ahmad, Metodologi Pengajaran Agama Islam. Jakarta, 2008.

Prodjodikoro, Suyatno. Aqidah Islamiyah dan Perkembangannya, Yogyakarta, Sumbangsih Offset, 1991.

Qadar Ahmad, Muhammad Abdul. Metodologi Pengajaran Agama Islam Terj H.A.Mustofa, Jakarta, Rineka Cipta, 2008.

Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, Bandung Pustaka Setia, 2001.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid III. Bandung Al-Ma’Arif, 1971.

Syaikh Ahmad Farid, Terjemahan Masturi Ilram Dan Asmuri Taman. Jakarta Pustaka Al-kautsar, 20016.

Wahbah Az-zuhaily, Fiqh Islami Wa Adilatuhu. Jakarta Gema Insani, 2011.

Wahbah Az-zuhaily, Al-fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu Jilid IV. Jakarta Gema Insani, 1989.

Yusuf Al-qardlawi, Al-halal wa Al-haram Fi Al-islam. Jakarta, 1994.

Yusuf Qardlawi, Haral Dan Haram. Jakarta Robbani Press, 2005.

Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap. Jakarta PT Rineka Cipta, 1992.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Dwi Novia Wati. (2024). HUKUM MENYEWA PAWANG HUJAN SEBAGAI PRAKTIK PERDUKUNAN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). https://doi.org/10.30821/alwaqfu.v2i01.21