ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 223/Pdt.G/2013/PA.Pst DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS

Authors

  • Firly Naszuwa Damanik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Savira Aini Purba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Hukum islam, Waris, Indonesia

Abstract

hukum waris adalah merupakan bagian dari hukum islam dan menduduki tempat yang sangat penting dalam Hukum Islam hal ini dapat dilihat pada Ayat Alquran yang mengatur sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Negara Indonesia, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, yang berkewajiban menjalankan syariat Islam, baik dalam kaedah ibadah sebagai norma yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliknya merupakan hubungan langsung yang bersifat tertutup karena sudah terperinci di dalam Al-Quran dan penjelasanya melalui sunnah Rasul.Masyarakat muslim Indonesia belum melaksanakan kaedah-kaedah hukum yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits sebagai pedoman hidup bagi seorang muslim Khususnya kaedah hukum waris hal ini dipengaruhi beberapa faktor sejarah dan sosial kemasyarakatan.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Firly Naszuwa Damanik, & Savira Aini Purba. (2025). ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 223/Pdt.G/2013/PA.Pst DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(01). Retrieved from https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/210