PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN KERJASAMA PENJUALAN UDANG ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGEPUL DITINJAU DARI FATWA MUI NOMOR 114/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD SYIRKAH
DOI:
https://doi.org/10.30821/alwaqfu.v2i01.22Keywords:
: Pertanggungjawaban, pengepul, distributor, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama IndonesiaAbstract
Praktik Syirkah di kalangan pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang diduga melanggar peraturan fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia Majelis Ulama No. 2. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Pelanggaran Kontrak Syirkah, Pengumpul tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kerjasama penjualan udang. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan masalah dengan menggunakan praktik kerjasama antara pemanen udang dan pedagang udang di desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Kerugian kerjasama apa yang dialami pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Apa tanggung jawab atas kerugian kerjasama antara pedagang udang dan pengumpul udang? 114/DSN- MUI/IX/2017 MUI tentang Konvensi Syirkah? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus hidup dan pendekatan konseptual. Hasil survei menunjukkan bahwa praktik kerjasama antara pemulung udang dan pedagang udang di Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Provinsi Langkat adalah menggalang dana dan melaksanakan kerjasama sesuai prosentase kontrak yang telah ditetapkan semula. Namun, dalam perjalanan kerja sama ini, kolektor memutuskan kontrak karena tidak mau mengambil risiko yang diakibatkannya, dan mendapat untung dari kerja sama hanya karena tidak mau bertanggung jawab atas risikonya. Segala kerugian yang diakibatkan oleh kerjasama tersebut, terutama kerusakan sarana penyimpanan udang, penurunan bobot udang dan keterlambatan pengiriman, akan ditanggung oleh pedagang udang Desa Kwara Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kerjasama dengan pedagang dan pengumpul udang di desa Kwara Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017, tindakan tersebut melanggar aturan Silka. Tidak ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban jika H. Sirka mewujudkan risiko tersebut. Dalam hal ini, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Sirka dalam Fatwa No. 114/DSN- MUI/IX/2017, yang menetapkan bahwa tidak akan ada perlakuan diskriminatif dalam tanggung jawab risiko.
References
Al-Fauzan, Saleh, Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Alih Bahasa Abdul Hayyie al- Kattani, Ahmad Ikhwani dan Budiman Mushtofa, Cetakan I, Jakarta: Gema Insani Pers, 2005.
Al-Mahalli, Jalaluddin Ibn Ahmad, Hasyiatani Qalyubi wa Umaira, Mesir: Musthafa al-Bab Al-Habibi, 1956.
Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Jilid IV, Cet. Ke-II, Beirut: Dar al-Fikr, 1985.
An-Nabhani, Taqiyuddin, Sistem Ekonomi Islam,Tterj. Hafidz Abd. Rahman, Jakarta: HTI Press. 2004.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Asy-Syarbaini, Muhammad, Mughni Al-muhtaj, Juz III, Beirut: Dar al- Ma’rifat, 1997.
Az-zuhaily, Wahbah, al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Jilid 5, Beirut: Dar al- Fikr, 1989.
Djamil, Fathurahman, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Gayo, Ahyar A., Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah, Jakarta: Penelitian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011.
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta Selatan: Gaya Media Pratama, 2000.
Haroen, Nasrun, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya media Pratama, 2007), h.166.
Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer,
Malang: UIN Maliki Press, 2018.
Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer,
Malang: UIN Maliki Press, 2018.
Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer,
Malang: UIN Maliki Press, 2018.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012.
Masadi, Ghufron A, Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2004.
Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Nawawi, Ismail, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer , Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Nawawi, Ismail, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2012.
Nurhasanah, Neneng, dkk, Metodologi Studi Islam, Malang: Amzah, 2018. Pasaribu, Chairuman, dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam
Islam, Cet. Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Cet. Ke 26, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 1996.
Rifai, Mohammad, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT Karya toha Putra, 1999.
Rusdy, Ibnu, Bidayatu’I Mujtahid, Terj. M.A. Abdulrahman, Cet. Ke-3, Semarang : Asy-Syifa; 1990.
Sabiq, Sayid, Fiqih Sunnah, Jilid XIII, Bandung: Al Ma’arif, Bandung, 1997. Sabiq, Sayyid, al-Fiqhu al-Sunnah, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr, 2006.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah Jilid 4, Terj. Nor Hasanuddin, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Sahrani, Sohari, dan Ru’fah Abddullah, Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1977. Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta:
Ekonisia, 2003.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Surahmad, Winarno, Dasar dan Teknik Research , Bandung: CV. Tarsito, 1972.
Syafe’I, Rachmad, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2000. Usman, Husaini, Metode Penelitian Sosial , Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Zuriah, Nurul, Metode Penelitian Sosial Dan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.




