TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN MEMAJAK KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA TERANG BULAN, KECAMATAN AEK NATAS, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA (Perspektif Imam Syafi’i Dan KUHperdata Pasal 1155 Dan 1156)
Keywords:
Perjanjian, Memajak Kebun, Imam Syafi'i, KUHPerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terhadap perjanjian memajak kebun kelapa sawit di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan mempertimbangkan perspektif Imam Syafi'i dan ketentuan KUHperdata Pasal 1155 dan 1156. Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk menganalisis konsep perjanjian memajak menurut Imam Syafi'i dan landasan hukum yang diatur dalam KUHperdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian memajak kebun kelapa sawit dalam perspektif Imam Syafi'i mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum, sementara dalam KUHperdata Pasal 1155 dan 1156, terdapat ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pihak dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perjanjian memajak kebun kelapa sawit dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
References
Abdillah Abi Muhammad bin Yazid Al-Qazwiny, Sunan Ibn Majah, Bandung : t.t Dar-Al-Fikr,1999
Abu Abdullah Muhammad bin ismail Al-Bukhari, Ensiklopedia Hadits 1 ; Shahih Al- Bukhari 1 Cet I Jakarta : Almahira, 2005
Abdul Ghafur Anshori, Gadai Syariah Di Indonesia, Jakrta : Media Pustaka, 2003
Abu Azam Al Hadi, Fiqih Muamalah Kontemporer, Sidoarjo : Cahaya Intan XII,2014
Asiah, Nur, Pemnafataan Barang Gadai Oleh Pemberi Gadai (Rahin) Dalam Persfektif Hukum Islam Dan KUH-Perdata, Surakarta : Sinar Grafika, 2002
Adrian Sutedi, Hukum Gadai Syariah, Bandung : Alfabeta, 2011
Chuzaimah T. Yanggo dan A.Hafiz Anshory, A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer III, Jakarta :Pustaka Firdaus,2 2001
Soemitra, Andi, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, Jakarta : Prenadamedia Group, 2019
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2002
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan, Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta : Ekonisia, 2008
Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1997
Muhammad Abi Abdillah Al-Imam Ibn Idris Syafi’i, al-umm, Juz Ke 7, Beirut : Dar al-Fikr, 2016
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah Jakarta : Prenada Media, 2013
Muhhammad bin Ismail Al-Kahlani, Subul as-salam, Bandung : Dahlan, 2002
Nor Dumairi, Ekonomi Syariah Versi Salaf , Pasuruan : Pustaka Sidogiri 2007
Syahjedeini Remy Sutan, Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek- Aspek Hukumnya, Jakarta : Prenadamedia Group, 2014
Syahjedeini Remy Sutan, Perbankan Syariah, Jakarta : Prenadamedia Group, 2014
Sayyid Sabiq, Hukum Gadai, Jakrta : Media Pustaka, 2000
Suhendi, Fiqh, Bandung : Pustaka Sidogiri, 2012
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta :PT.Asdi Mahasatya,2002
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum, Jakarta : PT. Asdi Mahasatya 1998
Imam Syafi’i, Kitab Al Umm Jilid 2, Jakarta Timur : Pustaka Azzam, 1998
Imam Mustofa, Fiqih Muamlah Kontemporer, Jakrta Timur : Pustaka Azzam,2005
Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, Jakarta : Attahiriyah, 2015
Yazid Afandi, Fiqh Mumalat dalam Imlementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Prenada Media, 2012
Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, Jakarta : Sinar Grafika, 2008




