TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN MEMAJAK KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA TERANG BULAN, KECAMATAN AEK NATAS, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA (Perspektif Imam Syafi’i Dan KUHperdata Pasal 1155 Dan 1156)

Authors

  • Sinar Tanjung

Keywords:

Perjanjian, Memajak Kebun, Imam Syafi'i, KUHPerdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terhadap perjanjian memajak kebun kelapa sawit di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan mempertimbangkan perspektif Imam Syafi'i dan ketentuan KUHperdata Pasal 1155 dan 1156. Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk menganalisis konsep perjanjian memajak menurut Imam Syafi'i dan landasan hukum yang diatur dalam KUHperdata.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian memajak kebun kelapa sawit dalam perspektif Imam Syafi'i mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum, sementara dalam KUHperdata Pasal 1155 dan 1156, terdapat ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pihak dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perjanjian memajak kebun kelapa sawit dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif Indonesia.

References

Abdillah Abi Muhammad bin Yazid Al-Qazwiny, Sunan Ibn Majah, Bandung : t.t Dar-Al-Fikr,1999

Abu Abdullah Muhammad bin ismail Al-Bukhari, Ensiklopedia Hadits 1 ; Shahih Al- Bukhari 1 Cet I Jakarta : Almahira, 2005

Abdul Ghafur Anshori, Gadai Syariah Di Indonesia, Jakrta : Media Pustaka, 2003

Abu Azam Al Hadi, Fiqih Muamalah Kontemporer, Sidoarjo : Cahaya Intan XII,2014

Asiah, Nur, Pemnafataan Barang Gadai Oleh Pemberi Gadai (Rahin) Dalam Persfektif Hukum Islam Dan KUH-Perdata, Surakarta : Sinar Grafika, 2002

Adrian Sutedi, Hukum Gadai Syariah, Bandung : Alfabeta, 2011

Chuzaimah T. Yanggo dan A.Hafiz Anshory, A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer III, Jakarta :Pustaka Firdaus,2 2001

Soemitra, Andi, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, Jakarta : Prenadamedia Group, 2019

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2002

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan, Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta : Ekonisia, 2008

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1997

Muhammad Abi Abdillah Al-Imam Ibn Idris Syafi’i, al-umm, Juz Ke 7, Beirut : Dar al-Fikr, 2016

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah Jakarta : Prenada Media, 2013

Muhhammad bin Ismail Al-Kahlani, Subul as-salam, Bandung : Dahlan, 2002

Nor Dumairi, Ekonomi Syariah Versi Salaf , Pasuruan : Pustaka Sidogiri 2007

Syahjedeini Remy Sutan, Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek- Aspek Hukumnya, Jakarta : Prenadamedia Group, 2014

Syahjedeini Remy Sutan, Perbankan Syariah, Jakarta : Prenadamedia Group, 2014

Sayyid Sabiq, Hukum Gadai, Jakrta : Media Pustaka, 2000

Suhendi, Fiqh, Bandung : Pustaka Sidogiri, 2012

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta :PT.Asdi Mahasatya,2002

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum, Jakarta : PT. Asdi Mahasatya 1998

Imam Syafi’i, Kitab Al Umm Jilid 2, Jakarta Timur : Pustaka Azzam, 1998

Imam Mustofa, Fiqih Muamlah Kontemporer, Jakrta Timur : Pustaka Azzam,2005

Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, Jakarta : Attahiriyah, 2015

Yazid Afandi, Fiqh Mumalat dalam Imlementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Prenada Media, 2012

Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Downloads

Published

2024-09-03

How to Cite

Sinar Tanjung. (2024). TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN MEMAJAK KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA TERANG BULAN, KECAMATAN AEK NATAS, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA (Perspektif Imam Syafi’i Dan KUHperdata Pasal 1155 Dan 1156). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(03). Retrieved from https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/23