REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PIDANA ASAL NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF
Keywords:
Korporasi, Korupsi, Sumber Daya AlamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindaknpidana pencucian uang dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan mengkaji efektivitas penerapan hukum di Indonesia terkait pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam aspek norma, kewenangan hakim, serta hambatan struktural dan kultural. Reformulasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, memberikan efek jera, dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum progresif sebagai dasar untuk pembaharuan regulasi maupun praktik peradilan di Indonesia.
References
Barda Nawawi Arief. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Magister.
Chandranegara, I. S., & Sihombing, E. N. (2021). Emergency law-making in Indonesia: Between political and constitutional process. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 24, 1.
Eddy, T., & Sahari, A. (2023). Analisa Yuridis Penerapan Unsur Perbuatan Berlanjut (Studi Terhadap Perkara Atas Nama Terdakwa Rudiyanto Bin Carta Yang Di Dakwa Melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 64 Kuhp Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara). Jurnal Hukum Das Sollen, 9(1), 605-616..
Lawrence M. Friedman. (2001). American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company.
Manalu, E. J., Sahari, A., & Nadirah, I. (2023). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Mata Uang Oleh Kepolisian. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 249-258.
Medaline, O. (2018). The Waqf as The Social Institution and The Realization of Islam Nusantara: The Study in West Sumatera. Addin, 12(1), 97-112.
Miroharjo, D. (2006). Peran Polri Sebagai Penyidik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Miroharjo, D. (2015). Strengthening the Indonesian Money Laundering Regime through Embodying the Pancasila Principles. International Journal of Humanities and Social Science, 5(5), 173-182..
Nasution, K. R., Eddy, T., & Miroharjo, D. (2023). Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pertanahan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(01).
Pardede, M., Miroharjo, D., & Syahbana, T. E. (2025). Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 58-63.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.




