TUJUAN DAN ORIENTASI HUKUM ISLAM: HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN

Authors

  • Tuseno Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisar Ananda Arfa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurasiah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Hukum Islam, Keadilan, Maq??id al-Syar?‘ah, Etika Hukum

Abstract

Hukum Islam memiliki orientasi utama untuk mewujudkan keadilan sebagai nilai fundamental dalam kehidupan manusia. Keadilan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai penerapan aturan hukum secara formal, tetapi juga sebagai prinsip moral, etika, dan spiritual yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam serta menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis sumber-sumber hukum Islam dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum Islam berorientasi pada pencapaian keadilan melalui prinsip maq??id al-syar?‘ah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun dalam penerapannya menghadapi berbagai tantangan, hukum Islam tetap memiliki fleksibilitas dan nilai kemaslahatan yang memungkinkan terwujudnya keadilan yang seimbang dan berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat.

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Tuseno, Faisar Ananda Arfa, & Nurasiah. (2026). TUJUAN DAN ORIENTASI HUKUM ISLAM: HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 4(01). Retrieved from https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/428