Statuta dan Justice System Wakaf di Negara-Negara Muslim (Studi komparatif)
DOI:
https://doi.org/10.30821/alwaqfu.v1i01.6Keywords:
statuta, waqf, country, compatifAbstract
Abstrack
Wakaf adalah praktik amal kebajikan yang telah menjadi bagian integral dari budaya dan tradisi umat Islam di seluruh dunia. Prinsip dasar wakaf melibatkan pengalihan kepemilikan aset kepada badan amal untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, dan proyek sosial. Wakaf juga memainkan peran penting dalam memperkuat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun infrastruktur sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat Muslim di negara-negara mayoritas Muslim.
Tantangan dalam praktek wakaf termasuk kurangnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadapnya, serta pengelolaan dana yang efektif. Namun, praktek wakaf juga memiliki potensi untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama antar umat Islam secara global. Kesadaran, pemahaman, inovasi, dan pengelolaan yang efektif adalah kunci untuk terus mengembangkan praktek wakaf demi manfaat umat Islam dan masyarakat secara keseluruhan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi dokumen.
References
Al-Azhar, M. (2018). Sengketa Ekonomi Syariah: Studi Terhadap Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Jurnal Al-Muwashafat: Jurnal Hukum dan Humaniora, 4(1), 1-14.
Allam, Shawki. "The Principles of Islamic Jurisprudence." Al-Azhar University Press, 2014.
Al-Qanun Al-Wad'i (The Islamic Law of Transactions) (Saudi Arabia).
Asy-Syarqawi, M. A. (2017). Arbitrase Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan Syariah. Jurnal Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 11(1), 49-62.
Basir, Abdul. "Islamic Commercial Law." Gema Insani Press, 2010.
Fadjar, Malik. "Syariah Economic Law." Prenada Media Group, 2012.
Hafidhuddin, Didin. "The Principles of Islamic Banking and Finance." Rajawali Press, 2013.
Kholil, A. M., & Setiawan, M. I. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Syariah: Analisis Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2836/Pdt.G/2017/PA.Sby. Jurnal Ilmiah Syi'ar, 17(2), 186-203.
Kode Sipil Turki dan Kode Dagang Turki (Turki).
Mardani, A., & Utama, W. P. (2019). Konsep Hukum Islam Tentang Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 409-426.
Mohammad, A. R., & Hidayat, M. A. (2017). Konsep Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Islam: Studi Terhadap Perspektif Empat Mazhab. Jurnal Dinamika Hukum, 17(3), 353-366.
Mudzhar, Atho. "Islamic Business Ethics and Corporate Governance." Springer, 2016.
Qaradawi, Yusuf. "Contemporary Fiqh Issues." International Institute of Islamic Thought, 2007.
Sutisna, S., & Widayat, R. (2020). Tinjauan Peraturan Perundang-undangan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 221-232.
Undang-Undang Keluarga Islam 1984 dan Akta Kewangan Islam 2013 (Malaysia).




