Peran Lembaga Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI-SU) Terhadap Produk Yang Belum Bersertifikat Halal

Authors

  • Najri Aulia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Fitria Habiba
  • Muhammad Rifqi Al Husaini
  • Vina Ameera
  • Junita
  • Nabilla Azzahra
  • Lusi Febriani
  • Akmaluddin Syaputra

Abstract

Abstrak

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu di Indonesia. Pelaksanaan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Namun, hingga batas waktu implementasi wajib seluruh produk pada Oktober 2024, banyak pelaku usaha, khususnya Usaha (UMKM), belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Hal ini memunculkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, MUI Sumatera Utara memiliki peran penting dalam mendukung implementasi sertifikasi halal, baik melalui ketetapan sertifikasi produk, maupun edukasi kepada Masyarakat, dan pelaku usaha. Terkait dengan itu semua Penelitian ini mengeksplorasi lebih jauh peran strategis MUI Sumatera Utara dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal, termasuk tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman pelaku usaha, serta faktor biaya sertifikasi. Berdasarkan analisis ini, diusulkan rekomendasi untuk memperkuat sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam memastikan keberhasilan sertifikasi halal yang merata. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi UU JPH di Sumatera Utara.

References

Annazri Suci,(2021).Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Meningkatkan Kuliatis Dakwah Kota Pekanbaru,Riau.Jurnal Manajemen Dakwah Tadbir Vol.3 No.2.

LPPOM MUI,(2023).Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. https://halalmui.org/kriteria-sistem-jaminan-halal-dalam-has23000/ di akses pada Tanggal Senin 27 Desember 2024 Pukul 15.26 Wib.

MUI Sumut,(2024).Sejarah Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI-SU). https://old.muisumut.or.id/about-us/ di akses Pada Tanggal 27 Desember 2024 Pukul 05.30 Wib.

Ramli Abdul Wahid,(2019). Urgensi Makanan Halal, InfokomMUISumut, https://old.muisumut.or.id/urgensi-makanan-halal%EF%BB%BF/. di akses pada minggu tanggal 26 desember 2024 pukul 03.20 Wib.

R. Ashari, “Sertifikasi Halal dan Labelisasi Halal dalam Rangka Perlindungan Konsumen

Muslim”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2006, http://lontar.ui.ac.id/.

Rahmi Maisyarah, Maqasid Syariah Sertifikasi Halal, Palembang : Bening Media Publishing, 2021, hal. 1-5.

Suwardi, & Erfan Muktasim, B.(2021). Undang Undang Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Internalisasi Nilai Syari'ah Dalam Hukum Nasional. Jurnal JEBRL,1(2), 74-75.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Fatima Nadia,dkk (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Provinsi Banten) JURNAL DESENTRALISASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK (JDKP) Vol. 4 No. 1.

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Najri Aulia, Nur Fitria Habiba, Muhammad Rifqi Al Husaini, Vina Ameera, Junita, Nabilla Azzahra, Lusi Febriani, & Akmaluddin Syaputra. (2025). Peran Lembaga Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI-SU) Terhadap Produk Yang Belum Bersertifikat Halal. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(01). Retrieved from https://www.jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/74