Analisis Hukum Atas Putusan Verstek Terhadap Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama
Keywords:
Cerai Ghaib, Perceraian Perkawinan, Putusan VerstekAbstract
Dalam penelitian ini mengkaji aturan hukum dan landasanhukum terkait putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaputusan verstek diatur dalam pasal 125 ayat (1) HIR. Landasan hukum utama dalam menangani perkara ceraiadalah uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sertaKUHPerdata dan HIR/Rbg untuk proses pembuktian dan tata cara persidangan. Putusan verstek bertujuan memberikankepastian hukum, namun penerapannya harus dilakukandengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara efisiensiperadilan dan perlindungan hak-hak tergugat. Penelitian inimenggunakan metode hukum normatif. Alasan hakim dalamkasus perceraian ghaib mencakup ketidakhadiran tergugatyang tidak teridentifikasi keberadaannya atau dinyatakan menghilang. Persidangan dapat diputus secara verstek jika tergugat telah dipanggil secara sah oleh pengadilan, akantetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
References
BUKU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
R. Soeroso, “Hukum Acara Perdata HIR, Rbg dan yurisprudensi”, Jakarta: Sinar Grafika: 2011.
Ramulyo, Idris, Asas-Asas Hukum Islam, Bumi Aksara: Jakarta, 1996.
Saleh , K. Wantjik, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Ghalia Indonesia,1977.
Sastra, Aziz dan Hidayat, “analisis pertimbangan hakim terhadap perkara cerai gugat suami ghaib dan akibat hukumnya di pengadilan agama”: Bogor: IM-HKI-STAINI, 2024.
Tim Redaksi New Merah Putih, Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Yogyakarta: New Merah Putih, 2009.
Mahkamah Agung, putusan nomor 2707. “Hukum perdata”. (2024): Karawang
Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No. 338 Januari 2014.
Warson, Ahmad, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif: 1997.
Yunus, Mahmud, Kamus Arab Indonesia, .Jakarta,: Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1973
JURNAL
Aldy Darmawan, Nurul Izzati, “Implementasi Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB”, Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 7 No. 2 Tahun 2022.
Baluqia , Rd. Singgih Hasanul dan Puti Priyana, “Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Cerai Gugat Suami Ghaib Dan Akibat Hukumnya Di Pengadilan Agama Karawang”, Jurnal Yustitia.
Dahlan, Masyhari dan ishak, “Perceraian Gugat Ghaib Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Cerai Gugat Ghaib Tahun 2021 Di Pengadilan Agama Kelas 1A”, Jurnal hukum islam dan pranata sosial, 2022.
Maswandi, “Putusan Verstek” dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Mercatoria, Vol. 10 (2) Desember 2017.
Khaula , Mizatul, "Analisis Putusan Hakim Tentang Cerai Gugat Ghoib”, Jurnal Ilmiah (Juli 2020).
Salam, Rohman, A. M, Mulyono, & Romdlon, M, “analisis Putusan Pengadilan Agama Kota Malang tentang Dispensasi Kawin. Ma’mal”, jurnal laboratorium syariah dan hukum, ,2020.
Al Maqashidi,. “Jurnal Hukum Islam Nusantara”. Bojonegoro: badan penerbit fakultas syariah dan adab universitas nahdlatul ulama sunan giri, 2024).
Muadalah, “jurnal hukum” Sorong: institut agama islam negeri.




